Sesampainya di kamar korban, DS panik SS saat itu terbangun dan sadar.
"Akhirnya tersangka memukul kembali dengan menggunakan balok. Untuk memastikan korban meninggal karena mengeluarkan darah dari hidung mulut, maka tersangka keluar membuang kayu ini," jelas Hengki.
Usai membuang kayu, tersangka lalu merampas puluhan berbagai macam-macam merk rokok.
DS pun memasukan puluhan rokok tersebut kedalam karung yang ia temukan di ruang tengah.
Pelaku membakar Central Processing Unit (CPU).
Sebelum melarikan diri, pelaku mengambil Central Processing Unit (CPU) komputer yang berada didekat kasir.
Kemudian CPU itu dibawa ke kamar mandi, dan tersangka membakarnya dengan kardus bekas di dalam gudang.
Dari keterangan tersangka, CPU dibakar karena spontan.
"Dia mau menghilangkan jejak. CPU dinyalakan dikamar mandi dengan kardus dan setelah nyala, menurut pemikiran tersangka ini rekaman cctv makanya dibakar oleh tersangka," ungkapnya
Pelaku pun dapat diamankan di wilayah Citereup Kabupaten Bogor.
Pada tanggal 12 November 2022, sekira pukul 20.30 WIB.
Terhadap tersangka, DS dijerat 338 atau 365 ayat (3) KUHPidana.