Tiga Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Donasi Boeing Rp117 Miliar dari Boeing
Selasa, 15 November 2022 21:15 WIB
Share
Dua petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga petinggi Yayasan ACT didakwa menyelewengkan dana donasi Boing sebesar Rp117 miliar. Ketiga petinggi Yayasan ACT itu adalah  Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain.

Uang itu disebut tak digunakan sebagai mestinya yakni santuan bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Para terdakwa telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 diluar dari peruntukannya," ujar jaksa dalam persidangan, Selasa, (15/12/2022).

Sedianya, Boeing memberikan dana donasi bagi 189 korban Lion Air JT 610 sebesar 25 juta dolar Amerika Serika atau Rp 138 miliar. Sehingga, setiap ahli waris seharusnya menerima 144.320 dolar AS atau senilai Rp2 miliar.

Sehingga, ACT (Aksi Cepat Tanggap) menghubungi para keluarga korban agar menyetujui pengelolaan dana santuan itu dipegang olehnya. Bahkan, dengan iming-iming dana itu akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial.

Berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021, terungkap hanya sebagaian kecil dana yang digunakan.

"Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” ungkap jaksa.

Sedangkan sisanya digunakan untuk operasional Yayasan ACT. Bahkan, ada yang dipakai kepentingan pribadi para terdakwa.

"Antara lain untuk pembayaran gaji dan THR karyawan, mengalir ke yayasan ACT lain, hingga ke dana pribadi terdakwa," kata jaksa.

Halaman
1 2
Reporter: Wanto
Editor: Winoto
Sumber: -