"Disitu sudah sangat jelas terlapor (Bripka HK) telah melakukan penelantaran sejak 1 Mei 2022 lalu. Kemudian terlapor juga terbukti melakukan perselingkuhan dengan dua wanita atas bukti yang dilampirkan," jelasnya
"Lalu mau menunggu apalagi ?, saya rasa Polri harus segera bersikap untuk menyelamatkan institusi dari oknum seperti ini," tukasnya. (Muhammad Iqbal)