TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) melakukan sidang di tempat atas laporan perkara dugaan kasus pencurian yang dihentikan atau diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipondoh.
Tim kuasa hukum Rahmawati (Bhayangkari) mengajukan Pra Peradilan ke PN Tangerang dengan termohon institusi Polri.
Untuk diketahui kasus Rahmawati sebelumnya viral di berbagai platform media. Saat itu Rahmawati yang merupakan seorang Bhayangkari harus kehilangan rumahnya lantaran pihak debitur melakukan lelang atas rumah yang dihuninya.
Sebelumnya Poskota memberitakan jika Rahmawati mengaku diusir paksa oleh pihak debitur. Bahkan, barang milik Rahmawati diduga dikeluarkan paksa oleh oknum yang ingin menguasai rumah tersebut.
Sebelumnya Rahmawati mengaku diusir paksa pada 6 Oktober 2021 lalu. Saat itu semua barang yang ada di dalam rumah dua lantai tersebut tak sempat R ambil.
Saat Bhayangkari diusir, semua harta benda masih berada di dalam rumah. "Masih ada didalam rumah barang. Sertifikat, perhiasan, perabotan," ujarnya, Senin (29/11/2021).
Kini rumah gedung milik Rahmawati yang ada di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini diduga dikuasai oleh orang suruhan.
Tim Kuasa Hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar mengatakan pihaknya kali ini menjumpai Hakim Lapangan yakni Ranman Rajagukguk yang melakukan sidang lapangan atas perkara yang telah dilaporkannya.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan setempat bersama hakim dari Pengadilan Negri Tangerang atas permohonan Pra Peradilan yang di lakukan oleh pemohon Rahmawati terhadap termohon 1 Polsek Cipondoh, termohon 2 Polres Metro Tangerang, Termohon 3 Polda Metro Jaya dan termohon 4 adalah Mabes Polri," ujarnya di lokasi, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya Pra Peradilan tersebut sengaja diajukan. Pasalnya, dirinya menilai aparat kepolisian tidak seharusnya mengeluarkan SP3 atas laporan yang mereka layangkan.
"Kita melihat apa yang kita laporkan terhadap pengeluaran barang barang dari rumah pemohon Rahmawati yang di lakukan oleh terlapor saudara Rasmdi dan saudara Sofar Jenab Pitupulu dimana dalam laporan kita dengan pasal 363 tapi pihak Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang melakukan penghentian penyelidikan terhadap laporan kita ini," ujar Darmon Sipahutar.