JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 19 warga RW 07 Rawajati, Jakarta Selatan mengadukan dirinya ke posko aduan Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Senin (14/11/2022).
Salah satu perwakilan warga yaitu Ketua RW 07, Sari Budi Handayani mengatakan, kedatangannya ke posko aduan dalam rangka meminta kepastian kepada Pemprov DKI terkait tanah mereka yang sudah di gusur oleh Pemerintah DKI.
"Meminta kepastian untuk dibayar. karena tetangga-tetangga mereka sudah dibayar dan sudah dirubuhkan rumahnya, dan menjadi tidak nyaman," ujar Sari kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
"Kita butuh kepastian aja karena musyawarah (soal) ganti untung yang sudah ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2021, sudah cukup lama," sambungnya.
Ia pun memaparkan, bahwa duduk permasalahan dari belasan warga Rawajati yang terkena gusuran tersebut tidak mempunyai sertifikat, namun mempunyai program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL).
"Kebetulan yang belum dibayarkan ini belum memiliki sertifikat, tapi warga di tempat saya, 90 persen itu semua produk PTSL," tandasnya.
Nah, lanjut Sari mengatakan, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL, sehingga mereka tidak dapat karena pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal.
"Yang belum paham sehingga banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuka kembali posko pengaduan warga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat yang dimulai pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.
Kebijakan Posko pengaduan warga ini pun dulu juga pernah diterapkan pada era Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan juga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Aldi)