Satu Tersangka Kasus Robot Tranding Net89, Tewas Akibat Laka Lantas

Senin 14 Nov 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi mayat . (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi mayat . (Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Satu tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Robot Trading Net89, dinyatakan rewas usai mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Kasubdit II Dittipideksi Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, satu tersangka yang tewas akibat laka lantas pada 30 Oktober 2022 lalu itu, berinisial HS

"(Satu tersangka kasus Robot Trading meinggal dunia?) Ya, inisial HS, (diakibatkan) laka lantas tanggal 30 Oktober 2022" kata Candra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).

Perwira menengah Polri itu melanjutakan, terkait dengan update, saat ini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

"(Ada tersangka baru?) Sementara belum, kita masih fokus dengan delapan tersangka. Satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa 7,"  ucap dia.

Dengan tewasnya satu tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU Robot Trading Net89, maka tersisa 7 tersangka lain yang akan diproses hukum.

Adapun ketujuh tersangka tersebut, antara lain ialah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.

Ketujuh 'Partner in Crime' itu dijerat dengan Pasal 378 KUHAP dan atau Pasal 372 KUHAP dan atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal lain yang dipersangkakan kepada Reza Paten dan tersangka lainnya, ialah Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (Adam).

News Update