JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan kolega.
Teranyar, KPK juga telah menambah daftar tersangka lain dalam kasus ini, yang diketahui merupakan rekan sejawat Hakim Agung Sudrajad Dimyati di MA, atas nama Galzaba Saleh (GS).
Informasi mengenai penetapan tersangka terhahdap Hakim Agung MA Galzaba Saleh ini pun, dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"(Hakim Agung MA Galzaba Saleh ditetapkan tersangka?) Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin 14 November 2022.
Namun seperti biasanya, KPK belum berkenan untuk mengumumkan secara resmi dari identitas para tersangka baru kasus dugaan suap di MA ini.
Ali memastikan, KPK akan segera menyampaikan pengumuman tersangka baru ini ke hadapan publik ketika giat penyidikan dirasa cukup.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," jelas dia.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara untuk keenam tersangka lainnya, ujar Firli, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA atas nama Redi (R) dan Albasri (AB). Pengacara atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)," ucap dia.
Di dalam perkara ini, jelas Firli, Sudrajad Dimyati dan Panitera hingga PNS di MA, berperan sebagai penerima suap terkait permohonan kasasi yang diminta oleh tersangka YP dan ES, guna membuat hasil keputusan sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penyuap.
Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.
"Sementara sebagai pemberi suap, atas nama HT, YP, ES, dan IDKS dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurud a atau b, dan atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP," terangnya.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, dalam penetapan ini, komisi antirasuah juga menyita barang bukti uang tunai pecahan mata uang asing, yang diperoleh dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Semarang dan Jakarta.
"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta," tuturnya.
"KPK menduga DY dan kolega juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambung Firli. (adam)