ADVERTISEMENT

Sembuh Covid-19, Tersangka Suap Kasus BPN Lebak Langsung Ditahan Kejati Banten

Rabu, 23 November 2022 07:46 WIB

Share
Tersangka EHP saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: poskota/Bilal)
Tersangka EHP saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejati Banten menahan tersangka EHP atas dugaan kasus pemberian suap pada eks pejabat di BPN Lebak.

Penahanan baru dilakukan lantaran tersangka EHP baru dinyatakan sembuh dari Covid-19. Tersangka juga telah melalui proses pemeriksaan penyidik.

"melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19, dan penyidik berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa (22/11/2022).

Ivan menyebutkan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022.

"Selanjutnya terhadap tersangka EHP dilakukan penahanan selama 20 hari," ucapnya.

 

Ia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka EHP bersama ibunya yakni tersangka S alias MS diduga telah memberikan suap terhadap oknum ASN tersangka AM dan tersangka DER dalam pengurusan tanah pada BPN Lebak tahun 2018-2021.

 "Oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15miliar," jelasnya.

Menurutnya, suap atau gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah.

 "Untuk mempermudah penguruaan hak atas tanah," tutupnya. (Bilal)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT