ADVERTISEMENT

Berakhir Damai Usai Mediasi, 2 Satpam Stasiun Aniaya Anak Down Syndrome di Tambora Ganti Rugi Biaya Pengobatan

Senin, 14 November 2022 22:14 WIB

Share
Proses mediasi keluarga anak down syndrome yang dianiaya dua satpam stasiun di Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)
Proses mediasi keluarga anak down syndrome yang dianiaya dua satpam stasiun di Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus anak berkebutuhan khusus yang juga anak kiai pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Assalafiyah berinisial AZ (21) yang dianiaya dua satpam stasiun di Tambora berakhir damai.

Asep, kakak kandung korban mengatakan, proses perdamaian tersebut dilakukan setelah dilakukan mediasi. 

Hasilnya tersangka sepakat mengganti kerugian biaya pengobatan korban.

"Iya (ganti rugi). Secara kekeluarga untuk biaya pengobatan," katanya kepada Poskota.co.id saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Namun demikian, saat ditanya lebih jauh terkait masalah yang dialami adiknya, Asep enggan memberikan komentar lebih jauh. Dia hanya bilang kasusnya sudah selesai.

"Ini mah udah beres secara kekeluargaan," singkat Asep.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, proses mediasi tersebut telah berlangsung. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.

"Hari ini proses mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban berinisial AZ (21) berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome diwakili oleh kakaknya," katanya.

Karena semua syarat untuk penghentian penyidikan sudah terpenuhi dengan mekanisme restorative justice, maka para tersangka akan dibebaskan.

"Jika sudah dihentikan penyidikannya, para tersangka pun akan dikeluarkan dari penahanan," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT