TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Imelda seorang Bhayangkari cantik berusia 24 tahun istri dari Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren. Namanya mencuat gegara melaporkan sang suaminya.
Yakni, anggota Polsek Pondok Aren itu selingkuh dan menelantarkan istri sahnya, Imelda. Ini yang membuatnya kesal dan melaporkan ke Propam.
Pada umumnya seorang pria akan melakukan banyak cara untuk dapat meminang seorang wanita yang dia cintai. Kemudian setelah mengucap janji suci dalam ikatan pernikahan sepasang kekasih harusnya saling menjaga dan mengisi satu sama lain.
Namun berbeda dengan yang dialami Imelda, wanita berparas cantik dengan perawakan langsing ini mengaku malah kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sang suami yang merupakan petugas Kepolisian di Polsek Pondok Aren.

Imelda, sedang jualan nasi bakar di Tangsel. (Foto: Iqbal)
Kata Imelda perselisihan tersebut bermula saat dirinya mengetahui kelakuan kotor sang suami yang main mata dengan wanita lain.
"Jadi saat itu saya dengar suara hp dan rupanya hp milik suami saya yang disembunyikan. Dan rupanya di hp tersebut suami saya berselingkuh dengan wanita lain. Setelah ketawan itu dia malah kasar ke saya," kata dia, Minggu (13/11/2022).
Dari kejadian tersebut, lanjut Imelda, tingkah laku sang suami malah semakin menjadi. Dirinya juga mengaku pernah dimediasikan oleh Kapolsek Pondok Aren yang saat itu menjabat Kompol Dimas Aditiya.
"Saya di restorasi selama 3 bulan, tetapi suami saya malah makin jadi dan saya kembali mengeluh di grup Bhayangkari tapi saya malah dikekuarkan," ujarnya.
Setelah itu Imelda didampingi keluarga mengaku melaporkan hal ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan pada bulan Juni 2022 lalu.
"Tapi sampai sekarang suami saya masih berdinas seperti tidak terjadi apa-apa. Saya jadi bingung status saya masih sebagai istri sah, saya janda bukan dan istri orang juga bukan karena sudah 7 bulan saya tinggal sendiri tanpa dinafkahi," sebutnya.
Kini Imelda mengaku telah mendapatkan banyak bukti dan saksi yang siap untuk bersaksi. Dia berharap Bidang Propam PMJ bisa mengambil langkah tegas dan cepat.
"Selalu ada yang dm (pesan instagram) ke saya dsn ngasih tau suami saya lagi sama wanita di sebuah hotel. Dan pernah juga dia bilang ke saya ingin melakukan hubungan badan bersama teman saya," tukasnya.
Melihat persoalan ini Halimah Humayrah Tuanaya pengamat hukum yang juga Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak menyarankan Polri mempercepat proses hukum Bripka HK. Menurut pengamat ini, harus dipecat demi memperbaiki citra Polri,
"Tindakan anggota Kepolisian Sektor Pondok Aren Bripka Hadi Kurniawan menambah deratan peristiwa yang mencoreng institusi kepolisian. Perselingkuhan Bripka Hadi harus dipercepat proses hukumnya. Hal ini demi memperbaiki citra Polri yang terus memburuk," kata dia.
Menurut Humayrah pihak Kepolisian juga harus segera melakukan sidang etik. Bahkan harus juga dilakukan proses pidananya.
"Jika ada niat sungguh-sungguh, hal itu bukan hal yang sulit. Untuk kenyamanan pelapor yakni isteri sah Bripka HK, saya menyarankan agar dilakukan penahanan (Bripka HK). Kepolisian agar tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bripka Hadi dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Hal ini tidaklah berlebihan, perkara kekerasan terhadap perempuan bukalah perkara yang dianggap remeh," tukasnya. (Muhammad Iqbal)