Waspada, RKUHP Terbaru Hina DPR, Kejaksaan dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun dan Diperberat Jika Timbulkan Kerusuhan

Jumat 11 Nov 2022, 16:37 WIB
Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)

Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kontroversi mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini masih diperdebatkan, terbaru Pemerintah menyerahkan draf RKUHP dengan beberapa perubahan, namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri, Kejaksaan dan DPR dengan ancaman 18 bulan penjara.

Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo dan Yenti Garnasih ke Komisi III DPR.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

Pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum.

Ancamannya 18 bulan penjara, selengkapnya berbunyi:

Pasal 349 Ayat 1

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 349 Ayat 1.

Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara.

Pasal 350 Ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 350 Ayat 2.

Dalam penjelasan disebutkan tegas, yaitu Polri hingga Kejaksaan.

Berikut penjelasannya:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati.

Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Yang dimaksud dengan 'kekuasaan umum atau lembaga negara' antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini.

"Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi," tandas Yasonna. (*/mia)

Berita Terkait

News Update