KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati dan 9 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).(Adam)

Kriminal

KPK Tambah Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Kamis 10 Nov 2022, 09:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut telah menambah tersangka baru terkait kasus suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA), yang sebelumnya menjerat Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD) dan 9 koleganya.

"Ada tersangka baru terkait kasus SD," ujar seorang sumber Poskota.co.id di KPK, Kamis (10/11/2022).

Adapun sumber tersebut mengatakan, bahwa tersangka baru yang ditetapkan oleh komisi antirasuah merupakan rekan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Rekan tersangka SD," kata dia.

Namun sayang, sumber tersebut masih enggan untuk membeberkan detail terkait dengan identitas dari tersangka baru ini.

Sementara itu, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikir guna mengkonfirmasi adanya tersangka baru terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons apa pun.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Sementara untuk keenam tersangka lainnya, ujar Firli, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA atas nama Redi (R) dan Albasri (AB). Pengacara atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)," ucap dia.

Di dalam perkara ini, jelas Firli, Sudrajad dan Panitera hingga PNS di MA, berperan sebagai penerima suap terkait permohonan kasasi yang diminta oleh tersangka YP dan ES, guna membuat hasil keputusan sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penyuap.

Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.

"Sementara sebagai pemberi suap, atas nama HT, YP, ES, dan IDKS dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurud a atau b, dan atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP," terangnya.
(adam)

Tags:
KPKlembaga-anti-rasuahKorupsihakim agungtersangka

Reporter

Administrator

Editor