ADVERTISEMENT

KPK Benarkan Ada Penambahan Tersangka pada Kasus Dugaan Suap Perkara Hakim Agung MA

Senin, 14 November 2022 09:35 WIB

Share
Gedung KPK. (foto: poskota/adam)
Gedung KPK. (foto: poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan kolega.

Teranyar, KPK juga telah menambah daftar tersangka lain dalam kasus ini, yang diketahui merupakan rekan sejawat Hakim Agung Sudrajad Dimyati di MA, atas nama Galzaba Saleh (GS).

Informasi mengenai penetapan tersangka terhahdap Hakim Agung MA Galzaba Saleh ini pun, dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"(Hakim Agung MA Galzaba Saleh ditetapkan tersangka?) Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin 14 November 2022.

Namun seperti biasanya, KPK belum berkenan untuk mengumumkan secara resmi dari identitas para tersangka baru kasus dugaan suap di MA ini.

Ali memastikan, KPK akan segera menyampaikan pengumuman tersangka baru ini ke hadapan publik ketika giat penyidikan dirasa cukup.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," jelas dia.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT