Disebut ICW Firli Bahuri Temui Lukas Enembe Sebagai Lelucon, Ini Kata KPK

Kamis 10 Nov 2022, 14:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan dan menyalami tersangka Lukas Enembe di Papua. (Foto: Dokumentasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)

Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan dan menyalami tersangka Lukas Enembe di Papua. (Foto: Dokumentasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)

"Hingga saat ini, kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya," kata Kurnia dalam keterangannya melalui pesan singkat, Minggu (6/11/2022).

"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," sambung Kurnia.

Merujuk Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang (UU) KPK yang baru, jelas Kurnia, pimpinan KPK tidak lagi menyandang status sebagai penyidik sebagaimana ditentukan dalam UU sebelumnya.

Dengan demikian, ucap dia, pemeriksaan itu lebih relevan dan cukup dihadiri oleh penyidik KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Apalagi, Firli Bahuri juga tak memiliki latar belakang seorang dokter yang bisa memeriksa kondisi kesehatan seseorang," ujar Kurnia.

Dia menambahkan, hadirnya Firli pada pemeriksaan pihak yang berperkara juga bukan terjadi kali ini saja.

Kurnia mengungkapkan, Firli  tercatat sudah dua kali menemui pihak yang tengah berperkara. Misalnya, pada Mei 2018.

Saat itu  Firli  menemui Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.

Saat itu, papar dia, KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Setelahnya, KPK menyatakan Firli yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan melakukan pelanggaran etik berat.

"Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK," ungkapnya.

Kurnia menambahkan, ICW menyarankan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membaca ulang Undang-Undang KPK, khususnya terkait dengan pelarangan Ketua KPK menemui pihak yang sedang berperkara.

Berita Terkait
News Update