ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Suapi Para Ajudan Sebelum Brigadir J Ditembak

Rabu, 9 November 2022 18:13 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saksi kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Adzan Romer mengungkap momen di mana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi suapi para ajudannya ketika merayakan ulang tahun pernikahannya di Magelang.

Ajudan Ferdy Sambo itu mengungkapkan momen tersebut terekam beberapa waktu sebelum Brigadir J ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Adzan Romer ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

 

Awalnya, hakim memberikan pertanyaan ke Romer soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyuapi para ajudannya. Romer pun membenarkan hal tersebut.

"Saat hari perayaan, Putri Candrawathi sama Ferdy Sambo menyuapi para ajudan?," tanya hakim.

"Betul," jawab Romer.

Hakim pun kembali melontarkan pertanyaan ke Romer untuk meyakinkan tersebut. Ajudan Ferdy Sambo itu ditanya apakah ia melihat Ricky Rizal disuapi.

Adzan Romer kembali membenarkan pertanyaan tersebut.

 

"Saudara lihat Putri Candrawathi sama Ferdy Sambo suapi Kuat?," tanya hakim lagi

"Saya lihat,” jawab Romer.

Adapun dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022), tim pengacara menampilkan video perayaan ulang tahun pernikahan tersebut.

Dalam video tersebut, acara perayaan ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri lengkap dengan kue dan nasi tumpeng. 

"Kami ingin menunjukkan peristiwa pada saat itu tidak ada pertengkaran seperti yang muncul dalam beberapa waktu lalu dan di pemberitaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

 

Untuk diketahui dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun. Adapun tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf. (*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT