JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua RW 10 Kelurahan Jembatan Besi, Subur Rahardjo, menyayangkan aksi dua satpam stasiun Duri yang melakukan penganiayaan kepada anak berkebutuhan khusus, yang juga anak kyai pimpinan pondok pesantren (ponpes) Assalafiyah.
Menurutnya, kedua pelaku seharusnya terlebih dahulu menyerahkan anak tersebut kepada ketua RT atau ketua RW setempat, atau bahkan ke kepolisian. Bukan malah langsung main hakim sendiri.
"Minimal sekuriti bisa proaktif dalam hal berkomunikasi dengan lingkungan sekitar stasiun itu. Bilamana ada kejadian, ya kan. Dia harus bisa berkoordinasi. Jangan ada kekerasan main hakim sendiri karena fungsi dari pada keamanan itu hanya mengamankan bukan untuk melakukan penyiksaan atau penganiayaan," ujarnya kepada poskota.co.id saat ditemui, Rabu (9/11/2022).
Terlebih, kedua pelaku berinisial DI (25) dan SB (20) tersebut bahkan sampai melakukan penyekapan kepada korban dari pukul 12 malam hingga pukul 7 pagi.
"Menurut korban dia mau melarikan diri, selama itu ada penganiayaan. Menurut pengakuan korban dengan bukti-bukti yang ada, dilakukan pemukulan dengan selang. Rambut juga ada penyukuran rambut sampai botak," paparnya.
Bahkan, kata Subur, korban saat itu sudah sempat minta maaf karena telah membakar sampah. Hanya saja permintaan maaf tersebut tak diindahkan kedua pelaku.
Pembakaran sampah yang dilakukan korban sendiri tidak ada maksud apapun. Sebab korban juga merupakan anak berkebutuhan khusus, sehingga apa yang dia lakukan kerap sekali random atau tidak jelas.
kri
"Memang anak itu bakar sampah. Ya iseng aja karena dia ga punya alasan, karena dia berkebutuhan khusus. Tapi dia udah minta maaf, minta maaf gitu, ya memang dengan gaya berkebutuhan khusus dia lah," ungkap Subur.
Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki anak kyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AZ (21) dianiaya oleh dua orang satpam stasiun. Korban bahkan diikat ke kursi dan rambut dicukur hingga botak.
Korban diketahui mempunyai masalah keterbelakan mental atau Down Syndrome.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 4 November 2022 kemarin di pinggir rel kereta dekat stasiun Duri, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian bermula ketika korban tengah membakar sampah di pinggir rel kereta dekat stasiun Duri dini hari.
"Dia kemudian dianiaya oleh dua orang satpam berinisial DI (25) dan SB (20)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Kedua pelaku tega melakukan penganiayaan kepada korban lantaran perbuatan korban yang membakar sampah di pinggir rel kereta itu dianggap membahayakan.
Dianggap bersalah, korban AZ ditangkap kemudian diborgol dan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.
"Saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan, masih berlanjut rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak," jelas Putra.
Hingga sekira pukul 7 pagi, korban baru dilepas oleh satpam lain dan disuruh pulang.
Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Ponpes Asalafiyah, Kyai Haji Dedi Syahroni di Kecamatan Tambora.
Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut terhadap putranya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.
Atas laporan tersebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan.
"Pelaku kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," paparnya.
Atas perbuatannya, kedu pelaku dikenalan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Pandi)