ADVERTISEMENT

Bukan Main, Sepanjang Tahun 2022, Residivis Ini Curi 76 Motor, Per Unit Dijual Rp 2,5 Juta

Selasa, 8 November 2022 19:44 WIB

Share
Bandot dan Misar saat digelandang kepolisian saat ungkap kasus pencurian sepeda motor. Selasa (8/11/2022) sore. (Foto: Ihsan Fahmi)
Bandot dan Misar saat digelandang kepolisian saat ungkap kasus pencurian sepeda motor. Selasa (8/11/2022) sore. (Foto: Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terhadap para tersangka, mereka dikenakan per laporan yang telah tercatat oleh kepolisian.

"363 KUHPidana dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT