Bendot diamankan di kontrakannya di Rawa Banteng, Cikarang Barat.
Dari pengakuannya, Bandot telah melakukan pencurian sepeda motor Sebanyak 76 kali.
Sedangkan, Misar dapat diamankan pada 6 November 2022 lalu.
"Tersangka telah melakukan sebanyak 73 kali, 76 di LP (laporan), Di daerah kabupaten Bekasi ini mulai dari Januari 2022 terhitung 76 LP. Kemudian ada 9 unit motor yang disitu dari pelaku," tutur Kombes Gidion.
Dari pelaku, pihaknya mengamankan sebanyak 9 unit sepeda motor hasil curian.
"Ada beberapa yang kita sita ini 9 unit," jelasnya.
Usut punya usut, usai mencuri sepeda motor, para pelaku segera menjual ke seseorang di wilayah Karawang Jawa barat.
Pelaku menjual barang curiannya seharga Rp 2,5 juta per unit.
Para pelaku Telah melakukan aksinya selama hampir satu tahun, dimulai sejak Januari 2022 lalu.
Terhadap para tersangka, mereka dikenakan per laporan yang telah tercatat oleh kepolisian.
"363 KUHPidana dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.