Berkas Penyelidikan Div Propam Tambang Ilegal Ismail Bolong Tersebar di Medsos, Pejabat Polda Kaltim Hingga Kabareskrim Disebut Terima Gratifikasi

Selasa 08 Nov 2022, 19:57 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

Namun, alih-alih ditindak, pihak Polsek, Polres, Polda di wilayah hukum Kalimantan Timur serta Bareskrim Polri malah membiarkan praktik penambangan batubara ilegal tersebut terus terjadi.

"Tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu adanya kedekatan Sdri. Tan Paulin dan Sdri. Leny dengan PJU Polda Kaltim, serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," tulis kesimpulan berkas hasil penyelidikan itu.

Masih dalam berkas hasil penyelidikan yang tersebar, disebutkan bahwa Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Herry Rudolf Nahak menerbitkan kebijakan untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur secara satu pintu, yakni dengan melalui Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkan, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat aktivitas penambangan batubara ilegal.

"Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Budi Haryanto (saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," tulis kesimpulan berkas hasil penyelidikan Div Propam.

Lebih lanjut, berkas hasil penyelidikan yang dibubuhi tanda tangan Ferdy Sambo juga menyebutkan, bahwa ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran, dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur, dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kalimantan Timur melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kalimantan Timur. Dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat, serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terkait kegiatan penambangan ilegal," tulis hasil kesimpulan.

"Demikian untuk menjadi maklum," sambung tulisan berkas hasil kesimpulan penyelidikan.

Sebagai informasi, sebuah video yang diunggah oleh pria bernama Ismail Bolong menjadi 'buah bibir' masyarakat Indonesia.

Sebab, dalam unggahan video tersebut, Ismail Bolong menyebutkan bahwa dirinya melakukan pengepulan dan penjualan batubara ilegal tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Adapun dari aktivitas penambangan itu, disebutkannya telah diraup keuntungan per bulan dengan omzet sekitar Rp 5-10 miliar.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batubara berkisar sekitar Rp 5 sampai Rp 10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Ismail mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Koordinasi itu dia lakukan dengan pemberian uang sebanyak 3 termin. Pertama, uang disetor pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar. Lalu, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Berita Terkait

Perang Bintang

Rabu 09 Nov 2022, 06:00 WIB
undefined

Ujian Bertubi-tubi Polri

Kamis 10 Nov 2022, 06:30 WIB
undefined

Pejabat Kok Ngajak Tempur ?

Selasa 29 Nov 2022, 08:01 WIB
undefined

News Update