ADVERTISEMENT

Berkas Penyelidikan Div Propam Tambang Ilegal Ismail Bolong Tersebar di Medsos, Pejabat Polda Kaltim Hingga Kabareskrim Disebut Terima Gratifikasi

Selasa, 8 November 2022 19:57 WIB

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun sejumlah kesimpulan yang terdapat dari berkas hasil penyelidikan itu menyebutkan bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, alih-alih ditindak, pihak Polsek, Polres, Polda di wilayah hukum Kalimantan Timur serta Bareskrim Polri malah membiarkan praktik penambangan batubara ilegal tersebut terus terjadi.

"Tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu adanya kedekatan Sdri. Tan Paulin dan Sdri. Leny dengan PJU Polda Kaltim, serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," tulis kesimpulan berkas hasil penyelidikan itu.

Masih dalam berkas hasil penyelidikan yang tersebar, disebutkan bahwa Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Herry Rudolf Nahak menerbitkan kebijakan untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur secara satu pintu, yakni dengan melalui Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkan, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat aktivitas penambangan batubara ilegal.

"Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Budi Haryanto (saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," tulis kesimpulan berkas hasil penyelidikan Div Propam.

Lebih lanjut, berkas hasil penyelidikan yang dibubuhi tanda tangan Ferdy Sambo juga menyebutkan, bahwa ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran, dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur, dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kalimantan Timur melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kalimantan Timur. Dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat, serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terkait kegiatan penambangan ilegal," tulis hasil kesimpulan.

"Demikian untuk menjadi maklum," sambung tulisan berkas hasil kesimpulan penyelidikan.

Sebagai informasi, sebuah video yang diunggah oleh pria bernama Ismail Bolong menjadi 'buah bibir' masyarakat Indonesia.

Sebab, dalam unggahan video tersebut, Ismail Bolong menyebutkan bahwa dirinya melakukan pengepulan dan penjualan batubara ilegal tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT