Undang MUI, 4,6 Kg Ganja dan 2,12 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Banten

Senin 07 Nov 2022, 15:15 WIB
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto, perwakilan Kejari Serang, Ketua MUI saat memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Rahmat Haryono)

Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto, perwakilan Kejari Serang, Ketua MUI saat memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Rahmat Haryono)

"Para tersangka sebagai pengguna saat ini kami rehab di yayasan, tentu saja ini hasil rekomendasi TAT dari BNN yang dilaksanakan bersama dengan kejaksaan, Kepolisian dan BNN serta disimpulkan tersangka tersebut sebagai pengguna kemudian dilakukan rehabilitasi dan barang buktinya akan kita musnahkan,’" terangnya.

Berdasar pantauan, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika. 

Adapun pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu kali ini dilakukan dengan cara dibakar.

Berita Terkait
News Update