"Para tersangka sebagai pengguna saat ini kami rehab di yayasan, tentu saja ini hasil rekomendasi TAT dari BNN yang dilaksanakan bersama dengan kejaksaan, Kepolisian dan BNN serta disimpulkan tersangka tersebut sebagai pengguna kemudian dilakukan rehabilitasi dan barang buktinya akan kita musnahkan,’" terangnya.
Berdasar pantauan, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
Adapun pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu kali ini dilakukan dengan cara dibakar.