"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," jelas Hary Tanoe.
Ia juga menyinggung implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Hary, pihak MNC Group belum menerima surat resmi terkait
instruksi pemerintah untuk mematikan siaran TV analog mereka.
"Sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," pungkas Hary Tanoe.
(*)
(*)