Nikita Mirzani didampingi kuasa hukum saat mendatangi Mapolresta Serang Kota beberapa waktu lalu. (ist)

Seleb

Surat Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, JPU Akan Limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang

Kamis 03 Nov 2022, 11:42 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah rampung menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani. Dalam waktu dekat Kejari Serang segera limpahkan perkara Nikita ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

"Sudah selesai (surat dakwaan-red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejati Serang Edward dikonfirmasi wartawan pada Kamis 03 Nopember 2022. 

Edward mengatakan, sebelum melimpahkan perkara Nikita, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos terhadap surat dakwaan.  Ekspos surat dakwaan dilakukan untuk penilaian apakah sudah dinyatakan sempurna atau masih ada perbaikan. 

"Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan-red) maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan (perkara Nikita-red)," kata Edward. 

Sementara Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan dirinya telah menunjuk lima orang JPU untuk menyusun surat dakwaan terhadap artis Nikita. Kelima JPU tersebut telah ditugaskan untuk segera menyelesaikan surat dakwaan mengingat Nikita telah dilakukan penahanan. 

"Untuk JPU kita siapkan lima orang untuk menyusun surat dakwaan," ujar Freddy. 

Freddy mengaku belum mengetahui surat dakwaan terhadap ibu tiga anak tersebut rampung. Ia berjanji akan menginformasikan kepada awak media jika surat dakwaan Nikita sudah rampung. 

"Masih diproses (surat dakwaan-red), kalau sudah selesai nanti diinformasikan," ungkap Freddy didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar. 

Terkait dengan penangguhan penahanan, Freddy mengungkapkan pihaknya telah memberikan penolakan. Alasan penolakan tersebut karena Nikita dianggap kurang kooperatif dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebab, penyidik sempat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita pada Rabu (15/7) lalu dengan mendatangi kediamannya. 

Namun, kedatangan penyidik tersebut tidak direspon Nikita dengan baik. Ia enggak keluar dan enggan menemui penyidik sehingga upaya pemanggilan paksa gagal dilakukan. Karena sikap NikitaMirzani yang tidak kooperatif tersebut, pada Kamis 21 Oktober 2022 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pemain film Comic 8 tersebut. 

Namun saat akan ditahan, penyidik mengurungkan niatnya karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Nikita masih memiliki anak kecil dan berjanji akan kooperatif. Namun, janji Nikita Nikita tersebut kembali dilanggar. Ia sempat tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena merasa lelah. 

"Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU  terhadap NM sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan-red)," ungkap Freddy. 

Selain itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya. "Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata pria berdarah Batak tersebut. 

Pada Selasa (25/10) malam lalu, Nikita telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang. 

Penyerahan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan Nikita, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. (haryono)
 

Tags:
Nikita MirzanijpuJPU Kejari Serangsurat dakwaan Nikita Mirzanikejari seranglimpahkan perkara Nikita ke PengadilanPN Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor