ADVERTISEMENT

Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Tunggu Sidang Digelar 

Rabu, 9 November 2022 13:59 WIB

Share
Humas PN Serang, Uli Purnama . (foto: Bilal)
Humas PN Serang, Uli Purnama . (foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menerima berkas perkara UU ITE atas terdakwa Nikita Mirzani. Jadwal sidang akan digelar pada 14 November 2022.

Nikita Mirzani akan segera diadili di meja hijau atas perbuatannya yang dilaporkan diduga mencemarkan nama baik oleh Dito Mahendra.

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, persidangan akan digelar pada 14 November 2022 pukul 09:00 WIB setelah PN menerima limpahan berkas perkara.

“Jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada 14 November 2022 pukul 09:00 WIB,” katanya kepada media, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara diterima pada 7 November 2022 pukul 12:00 WIB. Dengan begitu, PN Serang telah menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa.

 

Selain itu, hakim telah menetapkan perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani selama 30 hari kedepan hingga 6 Desember 2022 di Rutan Klas II B Serang.

“Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, hakim juga dapat memperpanjang masa penahanan jika dianggap masih kurang selama 60 hari.

“Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Terhitung dari pelimpahan berkas jadi 7 November sampai 3 Desember. Kalau kurang ditambahkan penahanan,” paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT