Dalam Sebulan Lakukan 14 Kali Aksi, Dua Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Bogor. (panca)

Kriminal

Polres Bogor Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kamis 03 Nov 2022, 17:51 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor ringkus dua pria berinisial MHS dan RG karena dalam sebulan lakukan 14 kali aksi pencurian, Kamis (3/11/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP.

"Berawal dari informasi dan laporan masyarakat sehubungan dengan kejadian curanmor di wilayah Kabupaten Bogor, selanjutnya timsus satreskrim Polres Bogor dalam pengungkapan curanmor mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial MHS dan RG," ujarnya kepada wartawan. 

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Iman, didukung dengan alat bukti yang ada, pelaku menyampaikan telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di antara bulan Oktober dan November ini.

"Perbuatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Dari tangan pelaku berhasil disita dalam bentuk alat yang digunakan oleh pelakunya itu kunci T dengan pisau yang biasa digunakan sama mereka. Termasuk kendaraan bermotor hasil curian si pelaku," terangnya.

Modus yang dilakukan para pelaku, untuk pasal 363 KUHP, pelaku mengambil kendaraan yang terparkir sembarangan menggunakan kunci T dan mencuri kendaraan tersebut.

"Namun apabila dalam pelaksanaan perbuatannya ini diketahui oleh pemilik kendaraan atau korban pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban sehingga yang bersangkutan menggunakan pasal 365 kuhp. Ancaman pidana yang sesuai dengan perbuatan pelaku yaitu 9 tahun penjara," singkatnya.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan, dari pengakuan pelaku yang diringkus di wilayah Sentul, Kecamatan Babakan Madang ini, kendati kerap kali mengancam korbannya dengan sajam, namun belum ada korban yang mendapati luka-luka.

"Keterangan pelaku belum ada, hanya sebatas mengancam," jelasnya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan Polres Bogor, yang satu berperan sebagai pemetik dan satu lagi sebagai joki.

"Semua hasil curian dijual ke penadah inisial U dengan harga permotornya Rp2 juta hingga Rp6 juta," paparnya. 

Terhadap penadah berinisial U ini, saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. (panca)

Tags:
PencurianKasus Pencurian di BogorPolres Bogor Ringkus Pelaku Curanmor

Reporter

Administrator

Editor