Kapolsek Senen: Peredaran Narkoba Jadi Biang Terjadinya Tindak Kejahatan Jalanan Lain, Seperti Pencurian atau Kekerasan

Senin 03 Okt 2022, 20:33 WIB
Kapolsek Senen saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba  di wilayah hukum Polsek Senen. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Kapolsek Senen saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba  di wilayah hukum Polsek Senen. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Senen melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kelima orang sindikat, yang acapkali beraksi di wilayah hukum Polsek Senen.

Kapolsek Senen, Komisaris Resa Marasabessy menyebut, bahwa kasus peredaran narkoba seringkali menjadi biang terjadinya tindak kejahatan jalanan lain, seperti kasus pencurian maupun kekerasan.

"Kalau kita indikasikan, kasus peredaran atau perdagangan narkoba ini memang memiliki keterkaitan dengan kasus tindak kejahatan lainnya," ujar Resa kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Karenanya, kata dia, Polsek Senen berkomitmen untuj menindak tegas segala bentuk kasus peredaran narkoba atau minuman keras yang ada di wilayah hukum Polsek Senen.

"Oleh karena itu kami Polsek Senen berkomitmen untuk menindaktegas tanpa kompromi, terkait peredaran narkoba maupun minuman miras di wilayah hukum Polsek Senen," jelasnya.

Adapun dalam pengungkapan kasus peredaran barang haram ini, tutur dia, polisi telah membekuk 5 orang yang 4 di antaranya merupakan bandar dan 1 lainnya merupakan kurir yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.

"Tersangka H, I, MFS, dan MDP ini memiliki peran sebagai bandar. Sedangkan tersangka DP berperan sebagai kurir," kata Resa.

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, dari pengungkapan kasus yang memakan waktu sekitar dua pekan ini, telah diamankan pula barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 600 gram.

"Barbuk yang diamankan dari tangan tersangka H ada sebanyak 6 plastik klip sedang dengan isi kristal sabu-sabu yang memiliki berat masing-masimg 100,92 gram, 101,02 gram 3 plastik, 101,02 gram, 101 gram, dan 50,51 gram," tutur Resa.

Dengan demikian, ucap Resa, jumlah total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan oleh pihaknya ada seberat 555,49 gram.

Kemudian, terang Resa, terkait dengan Pasal yang dipersangkakan, kelima 'partner in crime' ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
News Update