ADVERTISEMENT

2 Pelaku Penjualan Owa Jawa Ditangkap Polres Bogor

Jumat, 4 November 2022 14:01 WIB

Share
Polres Bogor tangkap 2 pelaku penjualan Owa Jawa, hewan dilindungi. (foto:panca)
Polres Bogor tangkap 2 pelaku penjualan Owa Jawa, hewan dilindungi. (foto:panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dua Pelaku dugaan kasus perniagaan hewan dilindungi, Owa Jawa  diringkus Polres Bogor, Jum'at (4/11/2022). Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan perniagaan Owa Jawa, yang sebagaimana diatur dalam dalam UU No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Berawal dari informasi yang diterima dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi, Satreskrim Polres Bogor, Dari informasi tersebut, diperoleh informasi bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa jawa atau Hylobates moloch," ungkapnya kepada wartawan.

Dari informasi tersebut, kata Iman, selanjutnya Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Taman Budaya Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

 

"Kedua orang tersangka ini saat diamankan, pada kedua orang tersangka menguasai satu ekor Owa jawa," kata Iman.

Lebih lanjut, menurut Iman, satu hewan Owa Jawa berusia satu bulan yang diamankan Polres Bogor, langsung ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat guna mendapatkan perawatan dan pemeliharaan sebelum dilepas liarkan kembali.

"Terhadap Owa jawanya, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari BKSDA," terangnya.

 

Terhadap dua orang tersangka berinsial MM (32) dan SU (28L) dikenakan pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 UU No. 5 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT