ADVERTISEMENT

Waspada! Omicron XBB Bukti Pandemi Belum Berakhir

Rabu, 2 November 2022 07:52 WIB

Share
Ilustrasi COVID-19. (Foto/Unsplash)
Ilustrasi COVID-19. (Foto/Unsplash)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Deny Zainuddin, Wartawan Poskota
 

KASUS Covid-19 di Indonesia saat ini masih berlangsung, bahkan ditemukan varian baru omicron XBB. Sekalian pun keberadaannya tidak seganas varian sebelumnya, namun kemunculannya harus tetaplah di waspadai bersama, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan.

Di Indonesia, subvariant omicron XBB kali pertama terdeteksi pada seorang perempuan dewasa yang baru saja kembali dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Adapun gejalanya, serupa dengan varian virus corona sebelumnya, antara lain: deman, sesak nafas, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, kehilangan indra perasa, sakit tenggorokan, hidung tersumbat, mual atau muntah, dan diare.

Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, M Syahril menyebutkan oimicrn XXB penyebarannya begitu cepat, namun tidak parah dari varian omicron. Dinilai sanggup melawan perlindungan antibodi di dalam tubuh, hingga dinyakini melebihi Omicron BA.5 yang menyebabkan lonjakan kasus coronavirus di Indonesia pada pertengahan tahun 2022 lalu.

 

Di DKI Jakarta, berdasarkan data Dinas Kesehatan adanya kenaikan kasus Covid-19 sejak sepekan terakhir . Kondisi ini, menyusul adanya temuan subvariant omicron XBB.

Tercatat sepanjang 17 – 23 Oktober 2022, ada 4.900 kasus. Angka itu, naik sepekan kemudian, yakni periode 24 – 30 Oktober 2022 menjadi 6.771 kasus. Kondisi ini, menyusul adanya temuan subvariant omicron XBB.

Adanya kenaikan kasus Covid-19 seiring dengan munculnya subvariant Omicron XBB ini sudah seharusnya diwaspadai mengingat pentingnya menjaga kekebalan tubuh selama pandemi dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Ditambah, masyarakat juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan melengkapkan diri dengan vaksinasi.

Belakangan, kurangnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dibuktikan dengan banyaknya kegiatan atau acara-acara yang menimbulkan kerumunan. Penyelenggara yang harusnya memastikan protokol kesehatan terpatuhi, justru abai asalkan kegiatan ramai dan tiket terjual habis.

Sampai saat ini pemerintah juga belum menyatakan pandemi Covid-19 berakhir atau endemi. Aturan penerapan protokol kesehatan pun, masih berlaku dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan sepatutnya tegas tidak kendor dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT