BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Rizki Noviandi Achmad, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Depok merupakan pegawai honorer Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan (Rizki Noviandi) benar bekerja di Bappenda Kabupaten Bogor sebagai tenaga rekrutmen terhitung Februari 2019," kata Staf Bagian Umum Kepegawaian Bappenda Kabupaten Bogor Itang dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/11/2022).
Pelaku, kata Itang, selama bekerja tidak ada masalah. Terkait kasus hukum yang menjeratnya, tidak ada kaitan dengan pekerjaan dan ranah perorangan.
"Tindak pidana kekerasan rumah tangga hingga terjadi penghilangan nyawa anak kandungnya sendiri dan mengakibatkan istrinya kritis itu tidak ada hubungan dengan pekerjaan di mana bersangkutan bertugas. Karena kejadiannya merupakan perbuatan perorangan yang dilakukan di luar jam kerja," jelasnya.
Adapun langkah Bappenda ke depan secara administrasi akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat.
"Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Diketahui, Nila Islamia (31) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya Rizky Noviyanyi Achmad di Depok pada Selasa 2 November 2022.
Korban mengalami luka serius hingga kritis. Sementara, anaknya bernama Keke yang duduk di bangku SD meninggal dunia dianiaya sang ayah. (Panca)