Dua pelaku spesialis pencurian spion mobil mewah diringkus polisi. (Ist)

Kriminal

2 Pelaku Spesialis Maling Spion Mobil Mewah Diringkus, Begini Modusnya

Selasa 01 Nov 2022, 16:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku spesialis pencurian spion mobil mewah diringkus polisi. Keduanya merupakan spesialis pencuri spion mobil yang tengah terjebak macet.

Aksi kejahatan kedua pelaku berinisial YS dan JAS itu telah pupus. 

Mereka ditangkap saat beraksi pada 28 Oktober 2022 lalu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kedua pelaku diamankan saat beraksi di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari mengatakan, saat itu kedua pelaku tengah melakukan aksi pencurian spion mobil sekira pukul 12.00 WIB.

Awalnya kedua pelaku mulai melangkahkan kaki dari Pasar Senen menuju ke Pondok Indah menggunakan Transjakarta.

"Setibanya di TKP, kedua pelaku ini melihat arus lalulintas dalam keadaan macet," jelasnya.

Situasi kemacetan jalan ternyata dimanfaatkan kedua pelaku untuk beraksi. 

Mereka lalu turun di halte Kepala Dua dengan niat mengincar spion mobil.

Kebetulan, kendaraan jenis Toyota Fortuner berwarna hitam terjebak macet. Lantas kedua pelaku langsung beraksi.

"Kemudian langsung mendekat mobil tersebut dan mematahkan spion yang sedang terpasang di mobil tersebut sebelah kiri. Karena susah dipatahkan pelaku JAS membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik ke bawah," beber Rikzy.

Spion tersebut langsung dimasukkan pelaku JS ke dalam tas yang sudah disiapkan. Mereka berdua langsung kabur.

Pengendara mobil tak tinggal diam lalu turun dan berteriak 'maling'. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga.

Korban dan warga melakukan pengejaran. Beruntung, pengejaran tersebut membuahkan hasil. Keduanya ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Tak lama, buser datang dan langsung menggiring kedua pelaku ke kantor polisi.

Rizky menegaskan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri spion mobil yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta.

Mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakbar ini mencatat, selain beraksi di Jalan Arteri Kelapa Dua, kedua bandit tersebut pernah beraksi di lampu merah Warakas, Jakut dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakut.

"Pelaku setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, spion mobil dijual di daerah Asam Reges dengan harga Rp 300 ribu perbuah," papar Rizky.

Uang hasil kejahatan tersebut, kata Rikzy, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka berdua adalah pria pengangguran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Tags:
malingspionmobil mewahmodusmodus pencurianPencurian spion mobil

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor