Pj Gubernur Banten Al Muktabar.(Ist)

Regional

Penyerapan APBD Banten Perubahan Ditenggat 44 Hari

Minggu 30 Okt 2022, 11:01 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seluruh OPD di lingkup Pemprov Banten sudah menerima dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Perubahan tahun anggaran 2022. 

Dengan adanya penambahan belanja sekira Rp760 miliar, maka OPD diminta untuk melakukan optimalisasi penyerapan anggaran di akhir tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, batas akhir penyerapan anggaran tahun ini yakni 30 Desember. 

“OPD tinggal memiliki waktu 44 hari kerja efektif,” ujar Rina usai penyerahan DPA APBD Perubahan tahun anggaran 2022 di gedung Pendopo Gubernur Banten, kemarin.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan DPRD Provinsi Banten untuk melakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2022. Salah satu isinya adalah terkait dengan penyesuaian mandatori kewajiban untuk pembelanjaan. 

Kata Rina, pihaknya sudah melakukan perhitungan. Untuk itu, OPD perlu memerlukan upaya optimalisasi belanja.

“Mapping per hari apa yang harus dilakukan karena pengadaan barang dan jasa sudah dari awal. Sekarang tinggal mulai membayar melakukan evaluasi percepatan kepada pihak ketiga agar progresnya cepat,” tegasnya.

Untuk optimalisasi, Rina mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Penjabat Sekda Banten tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2022 dan menjelang awal tahun anggaran 2023.

“Harapannya bahwa sesuai dengan perjanjian kinerja yang ditandatangani seluruh kepada OPD, pencapaian target terhadap volume kerja dan pembiayaan yakni serapan atau belanja akan lebih baik lagi,” ujar Al.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,4 triliun atau lebih meningkat 7,4 persen dibandingkan sebelumnya sebesar Rp10,6 triliun lebih. 

Alokasi belanja daerah dianggarkan sebesar Rp11,9 triliun atau lebih meningkat 6,6 persen dibandingkan sebelumnya sebesar Rp11,2 triliun lebih. Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp530,4 miliar lebih digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga telah memenuhi alokasi belanja mandatori/belanja yang telah diarahkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Yaitu fungsi pendidikan sebesar 24,40 persen dari syarat minimal 20 persen; anggaran kesehatan sebesar 17,35 persen dari syarat minimal 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji.

Kemudian belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar 0,47 persen dari total belanja daerah paling sedikit 0,34 persen; belanja pengawasan sebesar 0,62 persen dari total belanja daerah paling sedikit 0,30 persen; dan belanja pegawai sebesar 19,23 persen dari total belanja daerah paling banyak 30 persen.

Selain itu, Al mengatakan, Pemprov Banten juga telah mengalokasikan anggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, sebesar 2 persen dari dana transfer umum triwulan IV tahun 2022 yaitu Rp10 miliar lebih. 

Selanjutnya sesuai kebijakan, Pemprov juga telah mengalokasikan anggaran penanganan dampak inflasi dari belanja tidak terduga sebesar Rp34,7 miliar lebih, sehingga untuk penanganan dampak inflasi telah dialokasikan sejumlah Rp45,3 miliar lebih yang disalurkan kepada 75.613 penerima manfaat. (haryono)

Tags:
apbdanggaran belanja daerahapbd bantenAPBD Perubahan 2022

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor