ADVERTISEMENT

DLH Banten Tegaskan Perusahaan Limbah B3 yang Disegel Belum Dibolehkan Beraktivitas

Minggu, 30 Oktober 2022 23:11 WIB

Share
Garis segel yang diduga dipindahkan ke atas gerbang utama PT. Raja Goedang Mas.(Foto: Bilal)
Garis segel yang diduga dipindahkan ke atas gerbang utama PT. Raja Goedang Mas.(Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kalau terkait lidiknya untuk perkara lingkungan sesuai UU Ciptaker semuanya administrasi. Untuk penegakan hukumnya adalah upaya terakhir, makanya kewenangan sanksinya ada di LH Provinsi dan sudab diberikan SA yaitu Sanksi Administrasi," terangnya. 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT