JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri, melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, berkas perkara dengan 3 nama tersangka Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK), dan Heriyaan Hermain (HH) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan 3 tersangka yaitu A, IK, dan HH telah dinyatakan P21 oleh JPU," kata Ramadhan kepada wartawan, Jum'at (28/10/2022).
Namun, ujar Ramadhan, pada pelimpahan tahap II ini, satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari (NIA) belum dilimpahkan karena masih dilakukan pemenuhan petunjuk dari Jaksa.
Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini, mantan Presiden, Ahyudin selaku pendiri lembaga filantrofi tersebut, ternyata menjadi pihak yang berperan dalam beberapa kebijakan yang menghebohkan.
"Membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya," kata Ramadhan.
Lalu lanjutnya, Ahyudin juga disebut menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT, termasuk dalam kebijakan terkait kasus dalam dana bantuan dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.
"Membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing," ungkapnya.
Sementara Ibnu Khajar selaku Presiden ACT yang telah bekerja sejak April 2019 sampai sekarang, papar dia, memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dewan pembina, yakni Ahyudin.
"Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen," ucap Ramadhan.
"Melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing. Dan Menerima kekayaan Yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen," sambungnya.