PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Semua Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di Pandeglang wajib menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, RD Dewi Setiani mengatakan, pengelolaan Puskesmas dengan sistem BLUD merupakan amanat, karena regulasinya sudah keluar dalam bentuk Permendagri.
"Sebetulnya minimal dua tahun setelah regulasi keluar harus BLUD, namun di Pandeglang baru 6 Puskesmas, karena keterbatasan SDM dan Kompetensi," ungkap Dewi dalam acara penilaian Puskesmas terkait BLUD di Dinas Kesehatan Pandeglang, Rabu (26/10/2022).
Dikatakan Dewi, pihaknya saat ini terus mengejar ketertinggalan itu, dengan melakukan penilaian untuk 30 Puskesmas lainnya yang belum BLUD.
"Kita mendapat suport dari Bupati, kita lakukan penilaian untuk 30 puskesmas selama 3 hari secara berturut-turut," katanya.
Adapun untuk 6 Puskesmas yang sudah BLUD yaitu Puskesmas Cadasari, Kaduhejo, Cimanuk, Labuan, Panimbang, dan Cibaliung.
"Dari 36 Puskesmas baru 6 yang sudah BLUD. Sisanya masih 30 Puskesmas lagi dan sedang kita kejar," katanya lagi.
Menurut Dewi, dengan menjadi BLUD akan banyak manfaat dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya fleksibel dalam pengadaan obat dan birokrasinya tidak panjang.
"Puskesmas akan dapat mengakomodir keluhan seluruh masyarakat, misalnya kebutuhan obat, sarana kesehatan, dan pelayanan kesehatan dan mengelola anggaran sendiri," ujarnya.
Selain itu tambah dia, dengan menjadi BLUD, pihak Puskesmas bisa berkolaborasi dengan pihak swasta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita bukan provit orientasinya, tetapi kita mendapat dukungan swasta dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita juga terus melakukan pendampingan saat Puskesmas menjadi BLUD," tambahnya.