ADVERTISEMENT

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp5 Triliun Lebih, Buntut Kasus Korupsi PT Asabri

Kamis, 27 Oktober 2022 12:45 WIB

Share
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus skandal korupsi PT Asabri (Foto: ist)
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus skandal korupsi PT Asabri (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai buntut kasus korupsi PT Asabri, bos PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman maksimal.

Benny Tjokro dituntut hukuman mati dan denda Rp5 triliun lebih usai terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT Asabri dengan kerugian hingga Rp22,7 triliun.

Benny Tjokro dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi(dengan pemberatan) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal dalam putusan persidangan yang diselenggarakan pada Rabu, (26/10/2022) pukul 16.35 WIB. 

"Menghukum terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan pidana MATI," dikutip dari keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/10/2022).

 

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga membebankan Benny Tjokro untuk membayar ganti rugi Rp5,73 triliun dengan tenggat waktu pembayaran paling lama 1 bulan.

Jika dalam tenggat waktu tersebut, Benny Tjokro tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang penggantian tersebut.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hukuman mati dijatuhkan pada Benny Tjokro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT