Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp5 Triliun Lebih, Buntut Kasus Korupsi PT Asabri

Kamis 27 Okt 2022, 12:45 WIB
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus skandal korupsi PT Asabri (Foto: ist)

Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus skandal korupsi PT Asabri (Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai buntut kasus korupsi PT Asabri, bos PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman maksimal.

Benny Tjokro dituntut hukuman mati dan denda Rp5 triliun lebih usai terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT Asabri dengan kerugian hingga Rp22,7 triliun.

Benny Tjokro dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi(dengan pemberatan) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal dalam putusan persidangan yang diselenggarakan pada Rabu, (26/10/2022) pukul 16.35 WIB. 

"Menghukum terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan pidana MATI," dikutip dari keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/10/2022).

 

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga membebankan Benny Tjokro untuk membayar ganti rugi Rp5,73 triliun dengan tenggat waktu pembayaran paling lama 1 bulan.

Jika dalam tenggat waktu tersebut, Benny Tjokro tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang penggantian tersebut.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hukuman mati dijatuhkan pada Benny Tjokro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terkait hal yang memberatkannya hingga dihukum mati, Benny Tjokro dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan atau bersalah.

Padahal, pria yang sebelumnya telah dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya itu telah melakukan tindakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata jaksa di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Adapun perbuatan extraordinary crime yang dilakukan terdakwa adalah modus bisnis investasi lewat bursa pasar modal, menyembunyikannya ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

 

Selain itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah membuat kepecayaan masryarakan terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal turun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," katanya.

Jaksa menyebut negara telah dirugikan Rp 22.788.566.482.083 (triliun) dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6.048.118.815.081 (triliun) akibat perbuatan Benny Tjokro.

Tidak hanya itu, keadaan yang membuat Benny Tjokro dituntut hukuman mati adalaha lantaran ia sebelumnya telah dihukum seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Dalam kasus tersebut, total kerugian negara sebesar Rp16,87 triliun. (*)

Berita Terkait
News Update