JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua nekat mengusir warganya secara sepihak di Mess Cenderawasih RT 16/09, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Senin (24/10/ 2022).
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco geram dengan tindakan Pemprov Papua tersebut.
Pasalnya, langkah Pemprov Papua yang mengusir warga secara sepihak itu tidak melibatkan Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang berwenang di Ibu Kota.
"Pemda Papua telah melakukan tindakan kesewenang-wenang dan arogansi terhadap warga Papua yang sudah ber-KTP DKI Jakarta di Mess Cenderawasih Kebon Melati," ujar Baco, Selasa (25/10/2022).
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, ada sekitar 1.000 warga keturunan Papua yang bermukim di mess maupun di lahan sekitar Mess Cenderawasih.
Sejak pekan lalu, pasokan listrik mereka sudah diputus atas instruksi Pemda Papua, sedangkan pasokan air PAM Jaya baru dihentikan mulai Senin (24/10/2022) lalu.
Baco juga mengingatkan, upaya pengosongan harus melibatkan aparatur pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Satpol PP DKI Jakarta.
Sebab, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
"Jadi yang kami sayangkan adalah Pemda Papua tidak melakukan upaya-upaya semestinya, karena Mess Cenderawasih itu berada di wilayah hukum DKI Jakarta, apapun ceritanya Pemda Papua harus berkoordinasi matang dengan Pemda DKI Jakarta dan melakukan upaya pengosongan sesuai prosedur," terangnya.
Legislator Kebon Sirih ini pun melihat, ada upaya paksa dari Satpol PP Papua untuk merelokasi ribuan warga, padahal yang menyetujui relokasi hanya 30 orang.
Tak ayal, warga setempat melakukan blokade agar petugas Satpol PP Papua tidak bisa mengeksekusi huniannya.
"Di dalam Pergub 207 tahun 2016 dijelaskan, bahwa yang mengosongkan adalah Pemda DKI, bukan Pemda Papua. Mereka (Pemda Papua) nggak boleh , karena ini wilayah hukum DKI Jakarta meski asetnya milik Pemda Papua," ungkap dia.
Ia juga menjelaskan, lahan tersebut memang milik Pemprov Papua yang akan digunakan untuk kepentingan bisnis oleh pemerintahan setempat.
Namun rencana pengosongan ini, juga sudah berjalan sejak lama dan selalu mendapat pertentangan dari masyarakat setempat.
Atas persoalan itu, Baco berencana melaporkan hal tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebab, ia khawatir, jika persoalan ini tidak kunjung diselesaikan bisa memicu masalah sosial di Ibu Kota DKI Jakarta.
"Saya akan lapor bahwa Pemda DKI Jakarta tidak bisa lepas tangan, terkait apa yang terjadi di Mess Papua. Pemprov DKI Jakarta harus panggil Pemda Papua dan mereka harus ikut aturan main Pemda DKI Jakarta terkait pengosongan," pungkasnya.