JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2022.
Ia menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah).
Selanjutnya, kedua Raperda itu diserahkan Pj Gubernur Heru secara simbolis kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Dalam Rapat Paripurna itu, Heru Budi berharap, kedua Raperda tersebut dapat segera disetujui DPRD DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Mengingat penting dan strategisnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Eksekutif mengharapkan kiranya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan pembahasan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah," ungkap Heru dalam sambutannya didepan dewan kebon sirih, Kamis (27/10/2022).
Heru Budi pun turut menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan Perda yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.
Oleh karenanya, Raperda ini akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
"Dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Mantan Walikota Jakarta Utara ini mengatakan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk memaksimalkan perencanaan dan penggunaan Barang Milik Daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas baik dikelola secara profesional sesuai dengan pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni fungsional, hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
"Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sekaligus akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Dan terakhir, penyederhanaan, pengelolaan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga meningkatkan efisiensi Barang Milik Daerah," ucap dia.
Lebih lanjut, Heru Budi juga menyampaikan pokok-pokok materi Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda). "PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD yang bertujuan untuk membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta," terangnya.