Hotman Paris Tuding Ada Konspirasi Penetapan Tersangka Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Buktinya Siap Diuji di Pengadilan

Selasa 25 Okt 2022, 15:07 WIB
Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan, dugaan pengedaran narkoba. (foto: adam)

Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan, dugaan pengedaran narkoba. (foto: adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat suara terkait dengan pernyataan pengacara Irjen Teddy Minahasa (TM), yakni Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan kalau kliennya telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menarik semua undercover barang bukti narkoba jenis sabu.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, Hotman Paris boleh-boleh saja untuk menyampaikan pembelaan terhadap kliennya.

Namun, terkait dengan penetapan tersangka pada Irjen Teddy Minahasa, semua itu telah dilakukan penyidik dengan cermat dan melalui proses hukum yang panjang.

"Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum, yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Dan ini, Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).

Menurut Zulpan, penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba dilakukan sudah sesuai dengan koridor hukum dan proses yang cukup panjang hingga terjadinya gelar perkara.

Bahkan, ungkap dia, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telag mengantongi alat bukti yang sangat kuat sehingga berani untuk menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Jadi sudah kantongi alat bukti yang kuat?

"Iya, memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara, sehingga dinaikan statusnya," terang Zulpan.

"Saya kira itu ya, soal hasil riksanya nanti akan disampaikan," tukas dia.


Konspirasi
Sebelumnya, pengacara Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea menduga ada sebuah konspirasi yang dilakukan oleh bekas Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan sipil bernama Linda dalam penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu, hasil pengungkapan kasus.

Menurut Hotman Paris, Irjen Teddy Minahasa tidak pernah melihat dan menyentuh sama sekali narkoba hasil penyisihan dari pengungkapan kasus tersebut. Sebab, kata dia, semua dilakukan di bawah pengawasan AKBP Dody selaku Kapolres Bukittinggi.

"Untuk undercover semua itu di bawah pengawasan Kapolres. Di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini, di BAP jelas-jelas perintah tarik semua barang bukti, dan itu pengakuan Kapolres," ujar Hotman Paris saat dihubungi, Selasa (25/10/2022).

Dia berucap, dalam hal ini Irjen Teddy Minahasa sebetulnya ingin undercover barang bukti tersebut dilakukan di wilayah Padang. Namun, tak disangka bahwa undercover barang bukti narkoba itu bisa sampai terjual ke Jakarta.

"Waktu si Kapolres berangkat ke Jakarta, dia mengatakan 21 September 2022 mau ketemu SDM di Mabes Polri berkaitan dengan mengurus promosi, itu ada di BAP (kalau AKBP Dody) mengatakan salam ya sama As SDM Polri, itu ada WhatsAppnya si Teddy Minahasa ke Kapolres," kata dia.

"Jadi gak ada kata-kata oke bawa barang bukti untuk dijual, gak ada. Alasannya ke Jakarta itu untuk bertemu As SDM Polri untuk mengurus promosi jabatan," sambung Hotman Paris.

Adapun, jelasnya, penyisihan barang bukti tersebut dilakukan untuk dijadikan barang bukti perkara berikutnya, setelah sebagian lain dimusnahkan.

"Jadi kalau memang mau niat menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi. Resmi (Irjen Teddy Minahasa) mengumumkan. Jadi kalau memang dia umumkan bahwa 5 kiligram (sabu) disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," papar dia.

Selain itu, penyisihan barang bukti yang diintruksikan oleh Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Dody juga dilakukan atas dasar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Jadi dibenarkan untuk sisihkan sebagian barang bukti?

"Itu katanya SOP mereka, bahwa dari sebagian barang bukti yang dihancurkan itu memang harus ada barang bukti untuk di persidangan. Dan pada wakru itu dihadiri juga oleh Wali Kota atau pejabat Pemda setempat," ungkapnya.

"Waktu itu sebagaimana yang sudah tayang di YouTube atau televisi juga, Pak Teddy Minahasa sebagai Kapolda mengumumkan bahwa dari 40 kg ini maka 5 kg disisihkan untuk bukti perkara berikutnya," tambah Hotman Paris. 

Berita Terkait

News Update