Kerahkan Intelijen Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Ini Kesaksian Kamarudin Simanjuntak di Sidang Bharada E

Selasa 25 Okt 2022, 14:58 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak saat menjadi saksi sidang Bharada E.(Tangkapan layar)

Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak saat menjadi saksi sidang Bharada E.(Tangkapan layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku melakukan investigasi mandiri dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo dan anak buahnya saat pertama kali diminta untuk menjadi kuasa hukum. 

Hal itu disampaikan Kamarudin dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saki atas perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (25/10/2022). 

"(Investigasi) sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli, tetapi saya sudah yakin bahwa itu pembunuhan berencana," kata Kamaruddin dalam sidang. 

Dalam kesaksiannya, Kamarudin mengungkapkan bahwa investigasi yang dilakukan olehnya lantaran dia menilai terdapat sejumlah hal janggal dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. 

Kamarudin menjelaskan, metode investigasi yang dilakukan yakni melakukan wawancara langsung dengan berbagai narasumber yang diduga dapat memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ia menyebut salah satunya yakni juga melakukan wawancara dengan anggota Polri. 

"Ada informasi terjadi tembak-menembak, dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Dari situ saya merasa janggal, saya lakukan wawancara intelijen yang diminta dirahasiakan, ternyata itu adalah hoaks," ujar Kamarudin. 

Berdasarkan hasil temuan dari investigasi, lanjut Kamarudin, ia telah menemukan sejumlah bukti dan langsung memberikan bukti dan membuat laporan ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi mengenai dugaan pembunuhan berencana. 

Sementara itu, dalam kasus ini, Richard Eliezer bersama dengan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

JPU menyebut peran dari Bharada E dalam peristiwa pembunuhan itu yakni diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua di rumah dinas pribadi milik Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.(Cr01)

Berita Terkait
News Update