"Korban yang baru pulang ini melihat ada pelaku mempunyai keberanian untuk melawan pelaku. Gunting yang digunakan pelaku untuk mengancam berhasil dirampas setelah itu pelaku kabur dan korban teriak minta tolong pelaku dapat tertangkap," paparnya.
Dalam peristiwa ini, korban pemilik rumah yang terluka sudah dilakukan perawatan rumah sakit terdekat.
"Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku hasil curian ada dua buah celengan, satu celengan rusak berisi uang Rp36.000 dan satu celengan utuh. Lalu satu buah jam tangan merk lacoste biru, satu buah jam tangan merek baby G, sebuah tas gendong abu-abu, dan gunting seng gagang orange," tambahnya.
Dari kejadian ini, Kompol Cahyo menghimbau jika ingin meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dititipkan ke perangkat lingkungan RT atau security untuk selalu dipantau.
"Para pelaku kejahatan ada jika ada kesempatan. Oleh karena itu tingkatkan kewaspadaan dan galakkan Pamswakarsa siskamling di jam rawan minimalisir dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan untuk beraksi," tutupnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan (curas) dengan ancaman pidana diatas 10 tahun." (Angga)