Hakim AS: Penumpang Kecelakaan Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia Adalah Korban Kejahatan

Senin, 24 Oktober 2022 18:00 WIB

Share
Kebaktian di Katedral Trinitas Suci di Addis Ababa Ethiopia pada 8 Maret 2020 dihadiri kerabat korban kecelakaan pesawat Ethiopia Airlines Boeing 737 MAX yang jatuh pada 10 Maret 2019 dan menewaskan seluruh 157 orang di dalamnya.
Kebaktian di Katedral Trinitas Suci di Addis Ababa Ethiopia pada 8 Maret 2020 dihadiri kerabat korban kecelakaan pesawat Ethiopia Airlines Boeing 737 MAX yang jatuh pada 10 Maret 2019 dan menewaskan seluruh 157 orang di dalamnya.

AS, POSKOTA.CO.ID - Korban yang tewas dalam dua kecelakaan Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia secara hukum dianggap sebagai korban kejahatan.

Ini diputuskan pada Jumat (21/10/2022) oleh seorang hakim di Texas Amerika Serikat.

Klasifikasi ini akan memutuskan solusi apa yang harus diberikan.

Pada Desember, sebagian keluarga korban mengatakan Departemen Kehakiman AS melanggar hak-hak hukum mereka ketika departemen itu pada Januari 2021 menyepakati perjanjian penangguhan penuntutan dengan Boeing terkait kedua kecelakaan yang menewaskan 346 orang itu.

Para keluarga berargumen bahwa pemerintah berbohong dan melanggar hak-hak mereka lewat sebuah proses rahasia."

Mereka meminta kepada Hakim Distrik AS Reed O'Connor untuk menghapus kekebalan Boeing dari tuntutan pidana, yang merupakan bagian dari perjanjian $ 2,5 miliar, dan memerintahkan Boeing secara terbuka didakwa kejahatan.

Reed O'Connor pada Jumat (21/10/2022) memutuskan secara keseluruhan bahwa apabila Boeing tidak melakukan konspirasi kriminal untuk membohongi Administrasi Penerbangan Federal maka 346 orang tidak akan tewas dalam kecelakaan-kecelakaan tersebut.

Boeing belum segera berkomentar.

Paul Cassel, seorang pengacara para keluarga, mengatakan putusan tersebut adalah kemenangan besar.

"Mengawali sebuah sidang penting di mana kami akan mengusulkan solusi yang akan memungkinkan penuntutan pidana agar Boeing bertanggung jawab sepenuhnya," terang Paul Cassel. ***

Halaman
Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar