JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman penanganan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di tiap fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes).
Pedoman tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/2/I/3305/2022 pada 28 September 2022.
Tujuannya yakni, meningkatkan kewaspadaan dini, serta sebagai acuan bagi Faskes dalam menangani pasien gangguan ginjal akut.
"Sejumlah antisipasi telah kita lakukan termasuk melakukan fasilitasi dengan menyusun pedoman penatalaksanaan gagal ginjal akut pada anak,” kata Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes., dilansir dari laman Kemenkes RI, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut, dr. Yanti menjelaskan jika pedoman tersebut juga memiliki beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan, apa saja?
1. Diagnosis Klinis
Diagnosis gangguan ginjal akut diawali dengan mengamati gejala klinis pada pasien, seperti penurunan jumlah BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali BAK (anuria).
"Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi atau penyaringan ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine," jelas dr. Yanti.
Gangguan ginjal akut diketahui menyerang anak pada rentang usia 6 bulan-18 tahun, dengan mayoritas terjadi di usia balita.
Gejala awalnya berupa infeksi saluran cerna dan pernapasan atas (ISPA), sementara gejala khasnya adalah penurunan jumlah air seni atau tidak bisa kencing sama sekali.
"Bila anak mengalami gejala disertai volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ujar dr. Yanti.
2. Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit
Kemenkes merekomendasikan agar pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal, terutama kreatinin.
Jika fungsi ginjal meningkat, akan dilakukan pemerikasaan lanjutan, guna menegakkan diagnosis evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif gangguan ginjal akut, pasien akan dirawat di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Selama proses perawatan, tenaga medis diminta memberikan obat dan terus memantau kondisi pasien, seperti:
- Volume balance cairan dan diuresis selama perawatan
- Kesadaran
- Napas kusmaull (pernapasan dengan panjang ekspirasi dan inspirasi sama)
- Tekanan darah
- Pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam
"Selama proses perawatan, pasien gagal ginjal akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG)," jelas dr. Yanti.
"Sebelum diberikan, rumah sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Menurut laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), gangguan ginjal akut pada anak akut mencapai 189 kasus per Selasa (18/10/2022).
Itu dia pedoman penanganan gangguan ginjal akut sesuai rekomendasi Kemenkes RI ya, semoga bermanfaat.
(*)