ADVERTISEMENT

Kemenkes Himbau Orangtua untuk Waspada Terhadap Kasus Gangguan Ginjal pada Anak yang Meningkat

Kamis, 20 Oktober 2022 16:01 WIB

Share
Ilustrasi seorang anak gagal ginjal akut. (Foto/Freepik)
Ilustrasi seorang anak gagal ginjal akut. (Foto/Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (kemenkes) memberi himbauan kepada masyarakat, khususnya para orangtua untuk tidak memberikan anak obat dalam bentuk cair atau sirup.

"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dikutip laman resmi Kemenkes.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," sambungnya. 

Orangtua yang memiliki anak balita harus waspada dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah. 

Jika anak memiliki gejala tersebut, disegerakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu, orangtua juga diminta untuk membawa atau memberikan informasi mengenai obat yang dikonsumsi anak sebelumnya serta menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Ganguan Ginjal Akut Atipikal atau Acute Kidney Injury  (AKI) yang menyerang pada anak, khusunya dibawah usia 5 tahun.

Hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

Untuk memastikan penyebab dan faktor risiko dari gangguan ginjal akut, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemerikasaan laboratorium.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT