Namun, pihaknya memastikan akan terus melakukan pendalaman agar peredaran miras hilang di wilayah hukum Polsek Pulomerak.
"Penjualnya sementara tidak ditahan, tapi masih bisa kita panggil karena masih warga kita juga," paparnya.
Peredaran miras di Kota Cilegon diketahui masih cukup marak. Selain berkedok sembako, miras juga banyak beredar dengan modus toko jamu, cafe, dan restoran dan hotel.
Sebelumnya, Satpol Kota Cilegon mengamankan 177 botol miras di Kelurahan Mekarsari dan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menjelaskan, ratusan botol miras berbagai merk dan jenis itu disita petugas dari sejumlah toko jamu.
"Kemudian miras tersebut diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon," ujar Juhadi.
Dijelaskan Juhadi, warung jamu masih kerap menjadi kedok bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan dari peredaran miras.
Upaya penindakan dan pengawasan pun secara rutin terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP guna menekan peredaran minuman beralkohol tersebut.
Dijelaskan Juhadi, razia tersebut sesuai dengan aturan berdasarkan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
Para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian dilakukan pendataan secara administratif dan diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut. (haryono)