Polsek Pulomerak Bongkar Modus Jual Miras Berkedok Toko Sembako di Babakanturi Kota Cilegon, 120 Botol Miras Disita

Kamis, 20 Oktober 2022 20:46 WIB

Share
 Kapolsek Pulomerak bersama minuman keras (miras) hasil penyitaan dari toko sembako. (ist)
 Kapolsek Pulomerak bersama minuman keras (miras) hasil penyitaan dari toko sembako. (ist)

Fauzan mengaku tidak menahan pemilik toko karena masih bagian dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Pulomerak.

Namun, pihaknya memastikan akan terus melakukan pendalaman agar peredaran miras hilang di wilayah hukum Polsek Pulomerak.

"Penjualnya sementara tidak ditahan, tapi masih bisa kita panggil karena masih warga kita juga," paparnya.

Peredaran miras di Kota Cilegon diketahui masih cukup marak. Selain berkedok sembako, miras juga banyak beredar dengan modus toko jamu, cafe, dan restoran dan hotel.

Sebelumnya, Satpol Kota Cilegon mengamankan 177 botol miras di Kelurahan Mekarsari dan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menjelaskan, ratusan botol miras berbagai merk dan jenis itu disita petugas dari sejumlah toko jamu.

"Kemudian miras tersebut diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon," ujar Juhadi.

Dijelaskan Juhadi, warung jamu masih kerap menjadi kedok bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan dari peredaran miras. 

Upaya penindakan dan pengawasan pun secara rutin terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP guna menekan peredaran minuman beralkohol tersebut.

Dijelaskan Juhadi, razia tersebut sesuai dengan aturan berdasarkan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar