BPOM Tarik Peredaran 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Daftarnya

Kamis 20 Okt 2022, 20:50 WIB
Daftar obat sirup yang dilarang oleh BPOM. (Pinterest/The Herbal Spoon)

Daftar obat sirup yang dilarang oleh BPOM. (Pinterest/The Herbal Spoon)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima nama obat sirup dengan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Menurut hasil temuannya, mayoritas obat siruo yang beredar di masyarakat masih aman.

"Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis, (20/10/2022).

Pasalnya, BPOM telah melakukan uji dengan acuan Farmakope Indonesia dan Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional, untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Melalui keterangan resminya, BPOM menjelaskan, telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Hasilnya, terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman.

Mereka pun memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

Berikut Poskota telah merangkum kelima nama obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM, ada apa saja?

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.

Berita Terkait

Balada Obat Sirup Paracetamol

Jumat 21 Okt 2022, 07:46 WIB
undefined
News Update