ADVERTISEMENT

Terbitkan Surat Edaran, Pemkab Bekasi Larang Resepkan Obat Sirup Mengandung Paracetamol di RS hingga Toko Obat

Kamis, 20 Oktober 2022 14:02 WIB

Share
Ilustrasi obat sirup. (Foto/Freepik)
Ilustrasi obat sirup. (Foto/Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran, Nomor SR.01.05/12553/DINKES 2022.

Surat edaran tersebut berisikan tentang penggunaan obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DTG).

PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengungkapkan hal ini usai menindaklanjuti surat dari kementerian kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2002.

Dengan tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isi obat sirup, yang beresiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilon Glikol (DEG) tanggal 19 Oktober 2022.

Alamsyah menyebut ada empat poin yang disampaikan terkait surat edaran tersebut.

"Pertama, semua persediaan sirup mengandung Paracetamol ditunda atau diresepkan tenaga kesehatan diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian kesehatan," ujar Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya. Kamis (20/10/2022).

Sementara, poin kedua saat ini belum atau tidak ada arahan penarikan produk obat sirup dimaksud di apotek, klinik atau toko obat.

Ketiga yaitu peningkatan kewaspadaan/PE untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan kasus kasus anaria warna urine dan gejala AKI, dan melaporkannya ke dinas kesehatan Kabupaten Bekasi.

Dengan melalui seksi surveilance dan imunisasi Nomor handphone Andi Suhandi SKM (0858-1741-7568).

Dan mengenai tata kelola obat dapat menghubungi seksi kefarmasian nomor handphone Rahmadi (0856-9509-3216).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT