Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia.
"Kami Sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito.
Namun, kata Tito, dengan permintaan maaf dua WNA itu, Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Mereka juga tidak perlu membayar overstay tapi akan kami deportasi dan cekal," kata Tito.
Sementara itu Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini.
"Sangat bijak dan tepat. Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak Presiden," tutupnya. (Muhammad Iqbal)