Tersangka kasus pembunuhan selingkuhan istri di Babelan saat dihadapkan ke awak media. (foto: poskota/ihsan)

Kriminal

Terbakar Cemburu, Pedagang Buah di Babelan Tusuk Leher Selingkuhan Istri Hingga Tewas

Rabu 19 Okt 2022, 18:57 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pedagang buah di pasar Babelan Bekasi, tega menusukkan pisau ke leher seorang pria yang diduga jadi selingkuhan istrinya hingga tewas. 

Tersangka yang bekerja sebagai pedagang buah berinisial BU (27) tersebut terbakar cemburu karena mencurigai istrinya AD selingkuh deng YO (23). 

Pelaku nekat membunuh korban dengan menusuk leher korban menggunakan pisau.

"Karena cemburu, Ini menurut cerita, dikatakan selingkuh. Tapikan belum sempat dibuktikan," ucap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, Rabu 19 Oktober 2022.

BU dan Istrinya AD merupakan pasangan suami istri yang baru menikah dua bulan lalu.

Insiden penusukan tersebut terjadi pada 1 September 2022 sekira pukul 04.20 WIB.

Saat itu, tersangka yang baru saja pulang berjualan pukul 02.00 WIB mendapati istrinya tak berada di rumah. 

Hingga, ia pun menanyakan keberadaan istrinya ke tetangga, namun tetap tak ada yang mengetahui. Kemudian ia bergegas dengan sepeda motornya menuju kembali ke lapak buah pasar Babelan untuk memberi tahu saksi bernama Ibnu.

Tersangka curiga istrinya sedang bersama YO, dan mengajak Ibnu mencari istrinya.

Burhan pun rupanya bertemu korban dan istrinya berboncengan disebuah gang, hingga terlontar kata 'bagus kelakukan kamu ya,' dan dijawab oleh istrinya 'iya saya mau pisah,'.

Saksi Ibnu menyarankan agar hal ini diselesaikan di Polsek Babelan. Korban pun mengendarai sepeda motor bersama tersangka. Sementara istri tersangka dibonceng oleh Ibnu.

"Ketika mau berangkat, alasannnya mau ke polsek untuk diselesaikan, tapi hanya dilewati dan tancap ke pasar, depan pasar terjadi tabrakan antara motor dengan dump truk sehingga korban terjatuh bersama pelaku," jelas Aris Timang.

Saat korban terjatuh usai menabrak truk, dua orang korban dan pelaku saling adu pukul, hingga pisau didalam celana tersangka jatuh, dan segera menusukkan ke leher korban.

"Ketika jatuh, korban langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya dan di tusukan ke korban sebanyak dua kali. satu dileher dan satu di dada, sehingga korban meninggal dunia di TKP," jelasnya.

Polres metro Bekasi dan Polsek Babelan pun mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebilah pisau, sweater, celana korban dan sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara 10 hingga 20 tahun penjara. (ihsan)

Tags:
cemburupedagang buahbabelanBekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor