Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Sebut Biaya Sewa Jet Pribadi Rp 300 Juta ke Jambi Hingga Kini Belum Diganti Ferdy Sambo

Selasa 18 Okt 2022, 15:41 WIB
Private jet type T7-JAB yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang ke Jambi.(Sumber Foto: Hetanews.Com)

Private jet type T7-JAB yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang ke Jambi.(Sumber Foto: Hetanews.Com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum bekas Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, yakni Henry Yosodiningrat menyebutkan bahwa bahwa uang Rp 300 juta milik kliennya untuk menyewa pesawat jet ke Jambi hingga saat ini belum diganti oleh Ferdy Sambo.

Menurut Henry, jet pribadi yang digunakan kliennya itu disewa dari salah satu perusahaan profesional dengan biaya pribadi.

"Dari mana uangnya itu, jadi beberapa hari sebelumnya dia (Hendra Kurniawan) pernah narik cash berapa ratus juta, karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit, sebagaimana waktu dia di telpon Sambo," ujar Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan (nota) saya bukti dia narik uang itu," sambung Henry.


Biaya sewa pesawat jet itu, lanjut dia, dilakukan tanpa ada perjanjian antara kliennya dengan Ferdy Sambo. Sebab, sebagai bawahan dia hanya diperintahkan untuk berangkat tanpa perlu banyak bertanya rinci akan tujuan dari keberangkatan itu.

"(Ada perjanjian) ya gak ada, masa (dia bilang) uangnya mana Jenderal. Dia sebagai Karopaminal diperintahkan oleh Kediv Propam untuk berangkat, kemudian untuk pesawat dia melangkah dulu lah," paparnya.

Jadi, tambah Henry, perintah untuk terbang ke Jambi menggunakan pesawat jet pribadi itu dilakukan kliennya secara inisiatif dan menggunakan pihak penyedia layanan yang profesional.

"Dia laksanakan. Dia cari dengan inisiatif sendiri dengan cari perusahaan yang profesional. Tidak ada kaitan dengan konsorsium yang diisukan. Boleh ditelusuri yang nyediain jet pribadi itu apakah dia bayar atau tidak," imbuhnya.

"Kemudian untuk total biaya sewa jet-nya itu, sekitar Rp 300 juta pulang pergi," tandas Henry.

Sebagai informasi, penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra Kurniawan saat mengujungi kediaman Brigadir Josua tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebanyak 8 polisi dan 14 pihak aviasi telah diperiksa dalam dugaan kasus ini.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang. Terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut, penyelidikan ini didasari atas laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.

Dalam penyelidikan ini, diduga ada pelanggaran Pasal 5 Ayat (11) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Ramadhan. 
 

Berita Terkait

News Update