Tergiur Iklan Jual Beli Mobil 'Batangan' di Medsos, 3 Pengangguran Ngebegal dan Bunuh Sopir Gocar

Senin 17 Okt 2022, 19:26 WIB
Tiga tersangka pembegalan driver Gocar di Marunda, Jakarta Utara dihadirkan di Polda Metro Jaya.(Foto: Andi Adam)

Tiga tersangka pembegalan driver Gocar di Marunda, Jakarta Utara dihadirkan di Polda Metro Jaya.(Foto: Andi Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap modus operandi tiga pemuda pengangguran yang merupakan pelaku tindak pencurian disertai kekerasan (pembegalan), terhadap sopir taksi online di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (4/10/2022).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku ini sempat mengelabui penjaga warung kopi (warkop) berinisial S agar mau memesankan taksi online ke tujuan yang telah mereka rencanakan.

"(Meminta penjaga warkop order taksi online untuk sembunyikan identitas?) Betul sekali, pelaku menggunakan handphone dari pemilik warkop untuk menyembunyikan identitas mereka. Sehingga apabila nanti diketemukan, mungkin mereka berpirkiran mereka tidak bisa teridentifikasi," kata Panji kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Namun, ujar Panji, aksi 'partner in crime' itu pada akhirnya berujung dengan kegagalan. Sebab, dari penggunaan handphone milik orang lain itu lah polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Kami berhasil mengidentifikasi mereka dengan ciri-ciri yang kami dapatkan, kami berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan beberapa informasi kami dapatkan, akhirnya kami berhasil mendapatkan informasi para pelaku," tutur Panji.

Mantan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, para pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan aksi kriminalnya ini.

"Tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali, disebabkan karena tersangka ada beban utang," katanya.

Menurut Panji, pelaku tergoda dengan melihat iklan yang ada di salah satu media sosial, yang menyebutkan menerima layanan jual beli kendaraan secara 'batangan'.

"Pelaku punya beban utang kemudian dia melihat (iklan) salah satu aplikasi yang menjual kendaraan sebelah atau yang hanya cukup STNK saja. Di situlah para pelaku ini, khususnya pelaku AW terpikir untuk melakukan pembegalan ini," terang dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, akibat aksi sadis ketiga pelaku, ADR (26) sopir taksi online bernomor polisi B 2232 SXD itu pun harus meregang nyawa usai ditikam berkali-kali oleh salah seorang pelaku menggunakan pisau karambit.

"Korban inisial ADR merupakan pengemudi Gocar, ditemukan mayatnya di perairan Muaratawar, Tarumajaya, Bekasi pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu," kata Zulpan.

Ketiga pelaku berinisial AW alias B (19), ME alias E alias B (24), dan MF alias D (18) asal Marunda, Jakarta Utara.

"Pelaku AW perannya merencanakan dan memiliki ide pertama kali untuk melakukan pembegalan, dan juga mengeksekusi korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis karambit. Kemudian pelaku ME, perannya mencekik leher korban dari belakang. Dan yang ketiga, MF perannya memegangi tangan korban dari belakang," ucapnya.

Dia menuturkan, peristiwa sadis ini bermula dari pelaku AW yang meminta bantuan kepada saksi E selaku pemilik warung untuk memesankan taksi online ke tempat yang dituju pada pukul 03.10 WIB.

Menurut Zulpan, tempat yang dijadikan tujuan para pelaku ini merupakan tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.

"Kemudian, sesampainya di lokasi, korban yang merupakan driver gocar dianiaya sampai meninggal dunia, dan jasadnya dibuang oleh para pelaku ke kali Banjir Kanal Timur (BKT) disertai mobilnya yang diambil oleh pelaku," paparnya.

Mantan Kapolsek Ciputat itu menambahkan, motif pelaku dalam hal ini ialah ingin menguasai harta milik korban secara penuh, dengan cara mengambil paksa dari tangan korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dapat disampaikan bahwa motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban, dalam hal ini kendaraan roda empat," terangnya.

"Pelaku juga merupakan pengangguran yang sedang terlilit hutang, dengan niat mengambil mobil korban untuk dijual dengan harga miring di forum jual beli kendaraan yang ada di media sosial," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, akibat perbuatannya yang mengambil paksa harta dan menghilangkan nyawa orang lain, kini penyidik telah menetapkan ketiga pemuda pengangguran itu sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 Ayat (4) KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu palimg lama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 


 

Berita Terkait

News Update