Ketiga pelaku berinisial AW alias B (19), ME alias E alias B (24), dan MF alias D (18) asal Marunda, Jakarta Utara.
"Pelaku AW perannya merencanakan dan memiliki ide pertama kali untuk melakukan pembegalan, dan juga mengeksekusi korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis karambit. Kemudian pelaku ME, perannya mencekik leher korban dari belakang. Dan yang ketiga, MF perannya memegangi tangan korban dari belakang," ucapnya.
Dia menuturkan, peristiwa sadis ini bermula dari pelaku AW yang meminta bantuan kepada saksi E selaku pemilik warung untuk memesankan taksi online ke tempat yang dituju pada pukul 03.10 WIB.
Menurut Zulpan, tempat yang dijadikan tujuan para pelaku ini merupakan tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
"Kemudian, sesampainya di lokasi, korban yang merupakan driver gocar dianiaya sampai meninggal dunia, dan jasadnya dibuang oleh para pelaku ke kali Banjir Kanal Timur (BKT) disertai mobilnya yang diambil oleh pelaku," paparnya.
Mantan Kapolsek Ciputat itu menambahkan, motif pelaku dalam hal ini ialah ingin menguasai harta milik korban secara penuh, dengan cara mengambil paksa dari tangan korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dapat disampaikan bahwa motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban, dalam hal ini kendaraan roda empat," terangnya.
"Pelaku juga merupakan pengangguran yang sedang terlilit hutang, dengan niat mengambil mobil korban untuk dijual dengan harga miring di forum jual beli kendaraan yang ada di media sosial," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, akibat perbuatannya yang mengambil paksa harta dan menghilangkan nyawa orang lain, kini penyidik telah menetapkan ketiga pemuda pengangguran itu sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 Ayat (4) KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu palimg lama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.